Desa Mungkaladatar adalah sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat, merupakan Desa yang mempunyai jumlah penduduk ± 935 Orang dan dengan luas wilayah ± 1.474.448 m2 / 150,45 Ha, paling kecil dibandingkan dengan desa – desa lain yang ada di wilayah Kecamatan Ciniru. Mulai beridiri sejak tahun 1945 dan merupakan pemekaran dari Desa Longkewang.
Nama Mungkaldatar diambil dari bahasa sunda kuno Yakni Mungkal ( Batu ) Datar ( Rata ) yang berarti Batu Datar, dan sampai saat ini simbol alam tersebut masih ada yaitu batu besar yang letaknya ada di tengah – tengah pemukiman penduduk, pada saat mulai pisah / pemecahan dari Desa Longkewang jumlah penduduknya kurang lebih 250 dengan jumlah rumah 80 buah.
Dengan telah terbentuknya sebuah Desa maka dibentuk pulalah susunan kepemerintahan, batas wilayah dan lain - lain, adapun batas – batas wilayah desa Mungkaldatar yakni :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Kelurahan Citangtu / Cibinuang Kec. Kuningan
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Desa Kadatuan Kec. Garawangi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Desa Rambatan Kec. Ciniru
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Desa Longkewang Kec. Ciniru